Kuasa Hukum Pemkab Labura Abdul Husein Harahap Konsisten akan Jalani Proses Pengadilan

Kuasa Hukum Pemkab Labura Abdul Husein Harahap Konsisten akan Jalani Proses Pengadilan

Selasa, 13 Februari 2024,
Foto : Persidangan di Pengadilan Negeri Rantau Prapat 


Rantau Prapat | BGlobal : Kuasa hukum pemkab Labura Abdul  Husein Harahap konsisten akan jalani proses persidangan sesuai arahan Pengadilan Negeri Rantau Parapat, Senin (12/02/2024)


Berlanjutnya sidang gugatan ketua LSM PIP2N  Bonar Nababan yang ketiga di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, seakan mengukir cerita hangat untuk disajikan dan  diperbincangkan di kalangan masyarakat Labuhan Batu Utara, pasalnya Bonar Nababan yang namanya sudah terkenal di Negeri Basimpul kuat babontuk elok, siap  menggugat Manajer RSUD Labura beserta KPK RI, DPRD, Bupati, Inspektorat,dan Kadis PUPR. demi terciptanya supremasi hukum yang akuntabel transparan dan tepat saji agar pemanfaatan kebijakan yang di harapkan oleh pemerintahan Indonesia dapat bermanfaat bagi masyarakat Labuhan Batu Utara  khususnya.


Bonar Nababan sebutkan." Mulanya saya miris dengan objek bangunan rumah sakit dengan nama yang gaungnya besar yaitu RSUD, Yang artinya rumah sakit umum daerah berarti skopnya sudah besar, namun dalam pandangan saya sendiri, saya melihat rumah sakit itu terkesan asal jadi, masak baru kurang lebih 6 tahun fisik rumah sakit itu sudah minta rehab padahal bahannya semua SNI, nah rumah saya yang usianya sudah hampir lapan tahun tidak ada rehab padahal rumah saya bukan SNI, mirisnya lagi saya itu kasihan dengan peralatan rumah sakit RSUD Labura dan fasilitas nya, yang mana lantainya  miring dan pecah pecah dinding retak-retak dek kebocoran, Air Conditioner nggak aktif bahkan pasien harus bawa kipas angin ke rumah sakit, tambah lagi pasien harus belik obat obatan dengan harga mahal, apakah saya harus diam saja melihat masyarakat awam, oh tidak. Saya akan terus bergerak aktif demi kemajuan labuhan Batu Utara", jelas Bonar dengan wajah sedihnya.


Dalam persidangan ketiga tersebut hakim menyarakan penggugat dan tergugat sesuai aturan hukum yang berlaku, alangkah baiknya jika kedua belah pihak mediasi terlebih dahulu sebelum persidangan dilanjutkan, dan penggugat dan tergugat pun bermediasi sejenak diruang tertentu,namun mediasi tersebut gagal sehingga kesepakatan pun tidak tercapai, berhubung prinsipal dari tergugat tidak bisa hadir hanya kuasa hukum saja sehingga persidangan pun ditunda.


Namun dalam sesi  Persidangan mediasi tersebut  terlihat tergugat KPK dan  DPRD kabupaten labuhan batu Utara tidak datang mengikuti persidangan, baik kuasa hukum  pihak DPRD begitu  kuasa hukum KPK. Alhasil persidangan pun ditunda dan akan di gelar kembali pada tanggal 21 Februari 2024.


Saat kuasa hukum pemkab Labura Abdul Husin Harahap dikonfirmasi oleh awak media beliau mengatakan" inikan bang masih dalam proses mediasi,jadi kita ikuti dulu proses mediasi ya,kalau nanti tidak ada titik temu proses mediasi ya kita akan ikuti terus persidangannya" pungkas Abdul Husin Harahap didepan awak media.


Bonar Nababan berharap janganlah kita selaku warga Indonesia merasa kalau kita itu kebal hukum, dengan tidak indahkan panggilan dari pihak pengadilan.sebagai warga negara yang taat hukum harusnya harus lebih jentelmen dan tegar menghadapi situasi apapun, itulah warga negara baik.


01APS/BG

TerPopuler