Deli Serdang| BGlobal : Diduga aksi pemukulan Kepala Desa TBHP terhadap anak di bawah umur, kini menjadi perhatian publik, khususnya bagi masyarakat Deli Serdang.
Tak tanggung-tanggung, aksi penganiayaan yang dilakukan TBHP Kades Tanjung Purba, korban yang berinisial UP (17) tahun, warga Dusun III, Damak Rambe, Kecamatan Bangun Purba.
"Kades melakukan aksi pemukulan di depan orang tua korban sendiri dan disaksikan oleh warga," ujar orang tua korban. Rabu (13/03/2024).
Saat dikonfirmasi awak media melalui via whatsapp, Kapolres Deli Serdang Kombes Raphael Shandy mengatakan, "Akan kita cek dulu,” ucapnya kepada awak media.
Menanggapi hal demikian, Kantor Hukum Legal Guardian, Muhardi SH mengatakan, "Sangat menyayangkan atas aksi yang dilakukan Kades Tanjung Purba tersebut," tegas Muhardi, SH, selaku kuasa hukum korban.
Muhardi, SH, mengatakan, apapun alasannya yang dilakukan Kades Tanjung Purba tidak dibenarkan di mata hukum.
"Segala bentuk penganiayaan tidak pernah dibenarkan, apapun alasannya. Jika memang korban punya kesalahan, sebagai pemimpin harusnya bisa menyelesaikan dengan cara yang tertib dan baik, bukan malah dipukuli di depan orang tuanya,” ucapnya.
Ia menambahkan, "perlu juga dievaluasi seharusnya dia (Kades) yang menjadi pengayom masyarakat malah melakukan aksi penganiayaannya kepada anak yang masih dibawah umur di depan mata orang tuanya sendiri dan di depan warga," tambahnya.
"Kita harapkan Aparat Penegak Hukum (APH) dan kejaksaan bisa memproses perbuatan Kades Tanjung Purba ini dengan terbuka dan seadil-adilnya," pinta orang tua korban.
Tonnes Gultom, SH., SE., MH mengatakan, Seharusnya sebagai Kepala Desa (Kades) bisa menjadi pengayom dan pelindung bagi masyarakat, bukan malah sebaliknya menganiaya anak di bawah umur,” Cetusnya.
Jumadi menjelaskan, Kades Tanjung Purba menganiaya anak saya itu, bukan membina. Kades Tanjung Purba harus paham bagaimana cara mendekati warganya.
Lanjut jumadi, Apalagi fase umur remaja, dan seorang pemimpin harus tahu itu dan tidak menutup kemungkinan Kades Tanjung Purba diduga juga pernah berada di fase hiruk pikuk kenakalan remaja," jelasnya.
Orang Tua Korban Jumadi berharap, agar kasus penganiayaan anak di bawah umur ini bisa diproses dengan seadil-adilnya.
"Saya berharap, kasus ini bisa diselesaikan dengan adil sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di negara kita." Tutupnya.
Saat dikonfirmasi awak media melalui via WhatsApp TBHP tidak menanggapi perihal tersebut, awak media mencoba telepon Kades Tanjung Purba. Namun tidak ditanggapi, hanya berdering dan tidak tersambung.
IS/BG