Persoalan Perusahaan Asuransi Prudential yang Diduga Nggan Bayar Klaim Asuransi Ahli Waris, OJK Sumut akan Usut Tuntas

Persoalan Perusahaan Asuransi Prudential yang Diduga Nggan Bayar Klaim Asuransi Ahli Waris, OJK Sumut akan Usut Tuntas

Jumat, 05 April 2024,
Foto : Tim kuasa hukum dari ahli waris yang belum dibayarkan Asuransi Prudential menghadap OJK


Medan | BGlobal : Persoalan kleim poli asuransi nasabah yang belum juga di bayarkan kepada ahli waris sejak tahun 2022, Kuasa Hukum Ahli Waris Muhammad Ardiansyah Hasibuan, SH,.MH,.CPCLE,.CMe, didampingi oleh Paralegal Ns. Mareti Laia, S.Kep,. CWCCA,. CLA.P, mendatangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Utara (Sumut) di Jalan Gatot Subroto, Medan,  Kamis (04/04/2024) pagi.


Dalam pertemuan tersebut, pihak OJK Sumut menyambut baik kedatangan kuasa hukum dari ahli waris. 

1. Nama Tertanggung : Marani

- Nama Ahli Waris : Sujud Hati Faana

- Nomor Polis : 135xxxxx

- Tanggal Pendaftaran : 28/12/2020

- Tanggal di terbitkan Polis : 08/01/2021

- Premi/Bulan : Rp.1.022.000 (Sudah 5 Kali Pembayaran Sejak terbit Polis).

Meninggal : Tgl 07 Maret 2021



2. Nama Tertanggung : Tarisi Laia

- Nama Ahli Waris : Sabar Hati Talunohi,

- Nomor Polis : 128xxxxx

- Tanggal Pendaftaran : 23/04/2019

- tanggal di terbitkan Polis : 14/05/2019

- Premi/Bulan : Rp.500.000 (Sudah 19 Kali Pembayaran Sejak terbit Polis).

- Meninggal : 18/10/2020

3. Nama Tertanggung : Sebahati Hulu, S.Th

- Nama Ahli Waris : Yustina Buulolo

- Nomor Polis : 126xxxxx

- Tanggal Pendaftaran : 28/07/2018

- Tanggal di terbitkan Polis : 01/08/2018

- Premi/Bulan : Rp.500.000 sudah 4 Kali pembayaran dan ditambah pembayaran lanjutan Rp.1.000.000 Sudah 2 Kali Pembayaran Sejak terbit Polis.

- Meninggal 28/09/2018


Kuasa Hukum Mhd Ardiansyah Hasibuan, SH,.MH,.CPCLE,.CM.e menyatakan, "Kami sangat berterima kasih atas sambutan baik dari OJK  Regional V Sumatera Utara. Kedatangan kami bertujuan untuk menegakkan keadilan bagi klien kami yang mengalami ketidak bayaran klaim asuransi", ucapnya


"Kami berharap kepada OJK Sumut mengambil langkah serius dalam menangani kasus-kasus ketidak bayaran klaim asuransi, tidak hanya untuk kasus kliennya, tetapi juga demi kepentingan masyarakat yang sering kali terabaikan", harap Ardiansyah.


Ia menambahkan, agar OJK Sumut dapat lebih serius menangani perkara asuransi yang klaimnya di tolak oleh Perusahaan Asuransi, karena tidak hanya perkara klien kami saja, masih banyak masyarakat ditolak klaimnya karena tidak tahu regulasinya sehingga terjadi pembiaran masyarakat atas Klaim Asuransinya.


Pihak OJK Sumut menyatakan kesiapannya untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terkait kasus ini, menegaskan komitmen mereka dalam mengawasi industri asuransi untuk keadilan semua pemegang polis.


"Kami akan menelusuri dimana simpulnya dalam masalah ini sehingga persoalan yang sudah cukup lama belum juga dapat diselesaikan pihak Prudential", jelas Dito Humas OJK Sumut.



Pihak OJK Sumut akan berikan informasi permasalahan nasabah dengan pihak Asuransi  Prudential yang ada di Medan kepada OJK Pusat di Jakarta agar dapat menindak lanjuti dengan Perusahaan Asuransi Prudential yang berkantor di Jakarta.


"Pihak OJK Sumut akan Re Informasi kembali kepada pihak pihak yang sudah pernah dihubungi Kuasa Hukum ahli waris sehingga dapat ditemukan penyelesaiannya secara cepat dan tepat", tutup Dito Humas OJK Sumut.


IS/BG



TerPopuler