Eks Lurah Gurilla Kecamatan Sitalasari AJ Diduga Bekerjasama dengan Mafia Tanah untuk Rampas Tanah Warga

Eks Lurah Gurilla Kecamatan Sitalasari AJ Diduga Bekerjasama dengan Mafia Tanah untuk Rampas Tanah Warga

Rabu, 01 Mei 2024,

Foto : Parlin Sijabat putra pemilik tanah yang diduga diserobot eks Lurah Gurilla AJ


Pematang Siantar  | BGlobal : Eks Lurah Gurilla AJ diduga bekerjasama dengan Mafia Tanah yang merampas tanah milik warganya sendiri. Siantar, Selasa (30/04/2024).


Surat yang didaftarkan di kelurahan dan surat tersebut ditandatangani sepadan/pringgan dan para perangkat kelurahan, RT dan RW.


Kemudian, Lurah mencabut dan membatalkan surat yang ditandatanganinya secara sepihak.


Osmar Sijabat pemilik tanah meminta untuk mempertemukan (mediasi) dengan para Mafia Tanah. Tapi, tidak pernah terjadi.


Eks mantan Lurah Gurilla AJ mengatakan, "saya tidak ada lagi urusan, karena saya tidak menjabat lagi sebagai Lurah,” Ucapnya.


Sementara itu, putra dari Osmar Sijabat yang bernama Parlin Sijabat (50) tahun mengatakan, kepada Lurah Gurilla yang baru, buk tolong lakukan mediasi lah antara saya sama para Mafia Tanah tersebut,” ujarnya.


Lurah Gurilla baru mengatakan, saya konfirmasi dulu kepada Lurah Lama AJ,” katanya.


Sampai hari ini, tidak pernah ada kabar dari Lurah Gurilla yang baru.


Tokoh masyarakat yang namanya tidak mau disebut, mengatakan, saya mengetahui sejarah pembukaan perladangan di Perladangan Durian, Kelurahan Gurilla,” Kata Tokoh Masyarakat. 


Lanjut, Tokoh masyarakat menjelaskan, tidak pernah ada marga Siregar dan marga Siagian memiliki tanah di areal Perladangan Durian tersebut,” ucap Tokoh Masyarakat.


Selanjutnya, Osmar Sijabat meminta keadilan dan menindak tegas para oknum Mafia Tanah yang berada di Perladangan Durian,” tegas Osmar.


Masalah pembatalan surat secara sepihak oleh eks Lurah Gurilla AJ telah kami laporkan ke Polresta Pematang Siantar, pada tanggal 11/02/2024. STTLP Nomor STT LP/B/86/X/2022/SPKT/Res Pematang Siantar/ Sumut.


Warga Pematang Siantar meminta kepada Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi agar segera memeriksa penyidik Polresta Pematang Siantar.


Saat dikonfirmasi awak media, Camat dan AJ eks Lurah Gurilla Kecamatan Sitalasari, bungkam, terkait masalah pembatalan surat penguasaan fisik secara sepihak. Warga meminta kepada Ibu Walikota Pematang Siantar agar dilakukan mediasi kepada eks Lurah AJ kepada Osmar Sijabat,” pinta warga.


IS/BG



TerPopuler