Medan | BGlobal : Laporan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan Ninawati sudah dilaporkan Afnir tanggal 08/02/2024 di Mapolda Sumut Nomor : LP/B/152/II/2024/SPKT/Polda Sumut.
Dengan adanya laporan tindak pidana Tipugelap yang dilaporkan Afnir alias Menir di Mapoldasu, Ninawati (Penggugat) melakukan gugatan kepada Afnir (Tergugat ) di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Perkara Pidana menjadi Perdata, Nomor : 60/Pdt.G/2024/PN LBP tanggal 26 Februari 2024 ditolak PN Lubuk Pakam dalam putusan sela tanggal 21 Mei 2024.
Adapun amar putusan PN Lubuk Pakam 1. Mengabulkan eksepsi Tergugat (Afnir), 2. Menyatakan PN Lubuk Pakam tidak berwenang mengadili perkara ini, 3. Menghukum penggugat (Ninawati) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 326.000 (Tiga Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah) .
Ranto Sibarani, SH., MH kuasa hukum Afnir menegaskan "Dengan adanya penolakan gugatan Ninawati di PN Lubuk Pakam, saya berpikir bahwasanya laporan tindak pidana Tipugelap yang diduga dilakukan Ninawati benar adanya", jelasnya, Rabu (22/05/2024) di Medan.
"Penolakan dari PN Lubuk Pakam tentang gugatan Ninawati atas laporan Afnir di Mapolda Sumut, dalam arti luas PN Lubuk Pakam tidak menghentikan perkara pidana yang dilaporkan Afnir. Dengan kata lain, perkara pidana Afnir di Polda Sumut dengan terlapor Ninawati tetap dilanjutkan sembari menunggu Poldasu melengkapi berkas atas petunjuk Kejaksaan", tutup Ranto.
Iwan /BG