Medan | BGlobal : Dalam menindak lanjuti persoalan kleim asuransi nasabah Prudential yang masih belum di bayar, Kuasa Hukum Ahli Waris Muhammad Ardiansyah Hasibuan, SH,.MH,.CPCLE,.CMe, didampingi oleh Ns. Mareti Laia, S.Kep,. CWCCA,. CLA.P, mendatangi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Utara (Sumut) di Jalan Gatot Subroto, Medan, Kamis (16/05/2024)
Kuasa hukum ahli waris mempertanyakan tindakan yang sudah dilakukan OJK Sumut dalam menyikapi penyelesaian persoalan yang dialami nasabah perusahaan asuransi yang sudah 3 tahun lebih tak kunjung dibayar kleim asuransi oleh Perudential.
Ketiga nasabah dan ahli waris yang belum dibayar kleim asuransinya,
Nama Tertanggung : Marani
- Nama Ahli Waris : Sujud Hati Faana
Nama Tertanggung : Tarisi Laia
- Nama Ahli Waris : Sabar Hati Talunohi,
Nama Tertanggung : Sebahati Hulu, S.Th
- Nama Ahli Waris : Yustina Buulolo
Kuasa Hukum Mhd Ardiansyah Hasibuan, SH,.MH,.CPCLE,.CM.e menyatakan, "Kami sangat berterima kasih atas sambutan baik dari OJK Regional V Sumatera Utara. Namun Kami sedikit kecewa atas jawaban dari hasil pertemuan ini, pihak OJK akan melakukan konfirmasi kepada OJK Pusat dalam tindakan selanjutnya. Masih belum ada jawaban pasti dalam penyelesaian pembayaran kleim asuransi PUJK kepada ahli waris", tegas Ardiansyah.
"Kedatangan kami bertujuan untuk menegakkan keadilan bagi klien kami yang mengalami ketidak bayaran klaim asuransi, OJK Sumut sampai sekarang masih belum memiliki Pimpinan, OJK Pusat masih belum memberikan rekomendasi kepada OJK Sumut untuk menyelesaikan dan mencari data dan informasi dalam penyelesaian persoalan ini", ucapnya.
Ia menambahkan, agar OJK Sumut dapat lebih serius menangani perkara asuransi yang klaimnya di tolak oleh Perusahaan Asuransi,
Pihak OJK Sumut yang diwakilkan Fajrin tidak berani memberi kan informasi apapun terkait pertemuan dengan Kuasa Hukum ahli waris, OJK akan memberikan informasi jika wartawan memberikan surat resmi kepada OJK Sumut.
"Saya tidak bisa memberikan informasi apapun terkait hasil pertemuan kami dengan kuasa hukum ahli waris, jika bapak wartawan memberikan surat resmi wawancara baru kami akan memberikan informasi kepada wartawan", ucap Fajrin staf OJK Sumut.
OJK Sumut seharusnya dapat memberikan jawaban jelas atas kesekian kalinya kehadiran Kuasa Hukum dalam mempertanyakan persoalan kliennya. Selalu jawaban yang sama dari OJK, menunggu dari OJK Pusat, tutup Ardiansyah Hasibuan.
IS/BG