Medan | BGlobal : Unit Reskrim Polsek Patumbak pada Polrestabes Medan, berhasil menciduk seorang pria pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Pertahanan, Gang Besi, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (11/5/2024).
Pengedar sabu itu adalah Mf (33) warga Jalan Pertahanan, Gang Besi, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan pelaku dibenarkan Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat SH MH, dalam siaran persnya kepada wartawan, Minggu (12/5/2024).
"Pelaku diamankan dalam rangka Ops Antik Toba 2024 berikut barang buktinya tiga plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, uang hasil penjualan sabu Rp100.000, dan bungkus rokok merk Helium sebagai tempat sabu," kata Iptu Jikri.
Dijelaskan Iptu Jikri, Unit Reskrim Polsek Patumbak yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat SH MH, bersama Panit Reskrim, Iptu M Yusuf Dabutar SH MH dan Panit 2, Ipda Ellis MM Sitorus SH MH, menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pertahanan Gang Besi itu, sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, sambung Jikri, team langsung menuju TKP dan melakukan penyamaran (undercover), dimana petugas melakukan pembelian narkotika jenis sabu seharga Rp90.000.
Setelah terjadi transaksi dengan pelaku yang memberikan sabu, Team langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Dari keterangan pelaku mengatakan bahwa dia bekerja dari Doni dan menerima sabu sebanyak 1/2 jie yang kemudian dijual kembali," ungkap Jikri.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan dan diboyong ke Komando guna proses hukum selanjutnya.
"Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 114 UU Narkotika Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tandas Iptu Jikri.
IS/BG