Jakarta | BGlobal : Tanggapi pemberitaan di beberapa media Thomas salah satu pemilik Diskotik Darma Agung 41 (DA 41) Palembang merasa dirugikan dengan statement tersebut kepada media ketika di hubungi melalui telepon seluler mengutarakan kekesalannya dan memberikan klarifikasi pada Jumat (1/6/2024).
Beredar pemberitaan sebelumnya bahwa Diskotik DA Club 41 tidak memiliki ijin usaha pelaku hiburan malam!.
Thomas pelaku usaha hiburan di Sumatera Selatan ini menjelaskan bahwa ijin usahanya jelas ada dan sudah berjalan bertahun-tahun artinya memiliki legalitas atau ijin resmi sebagai pelaku usaha hiburan dari pihak terkait. Dirinya merasa dirugikan dengan pemberitaan beberapa media yang asal muat tidak konfirmasi kebenarannya yang berdampak negatif buat saya selaku pemilik usaha.
"Harusnya wartawan, sebagai kontrol Sosial dalam memberitakan sebuah hasil karya tulisnya harus berimbang sesuai UU Nomor 40 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalis itu baru namanya Jurnalis/wartawan yang benar" Jelas Thomas.
Justru dalam pemberitaan yang beredar ada indikasi muatan provokatif akhirnya membuat gaduh masyarakat umum karena pada dasarnya usaha yang dibangunnya hingga sampai sekarang dari awal juga tidak ada masalah, dari pemberitaan yang beredar merugikan dirinya.
Lebih lanjut Thomas membeberkan bahwa beberapa tempat di wilayah tersebut justru ada pelaku usaha yang sama namun belum memiliki ijin tapi beroperasi, itulah yang seharusnya di tertibkan bukan yang sudah punya ijin, ada apa sebenarnya!.
Sebelumnya jelas ada pemberitaan resmi dari APH lewat media online bahwa menjelaskan ada pemeriksaan di DA Club 41 dan di perjelas mengenai ijin ada semua, jadi jelas, seharusnya patokan kawan-kawan media itu, bukan ngarang-ngarang aja.
"Ya seharusnya pelaku usaha yang ada di sekitar situ bagi yang tidak memiliki izin itulah yang seharusnya ditertibkan sehingga tidak merugikan negara karna dengan adanya ijin pelaku usaha telah menyumbang pendapatan ke negara lewat pajak. Semoga pemerintah setempat lebih bijak dalam melakukan tindakan yang tidak merugikan para pelaku usaha terutama di wilayah Sumatera Selatan.
Seharusnya aparat penegak hukum wajib untuk semuanya di kroscek beberapa tempat hiburan malam yang ada di Palembang Sumatera Selatan di pertanyakan legalitasnya udah ada apa belum jangan hanya terfokus pada DA Club 41 biar jelas dan tidak ada diskriminasi.
Di Pemberitaan sebelumnya lanjut Thomas isi berita tidak sesuai dengan foto ada pemberitaan yang boleh dibilang menyesatkan, yaitu penemuan barang haram di DA 41 itu tidak benar atau tidak pernah terjadi.
Redaksi/BG