Jakarta | BGlobal : Inspektur Kostrad (Ir Kostrad) Mayjen TNI Choirul Anam, S.E., M.M menutup kegiatan pembinaan mental dalam menghadapi tantangan era digital yang dilaksanakan di Ruang Mandala, Markas Kostrad, Gambir, Jakarta Pusat. Senin (15/7/2024).
Kegiatan pembinaan mental dalam menghadapi tantangan era digital ini diisi dengan paparan dari Asintel, Aspers, Danpom, Kakum, kabintal Kostrad dan Kasandi Kostrad.
Dalam paparannya, Asintel Kostrad menjelaskan tentang fenomena terjadinya judi online, penyebab judi online, dampak/bahaya judi online, serta upaya dan pencegahan agar tidak terjerat judi online.
Selain itu, Aspers Kaskostrad menjelaskan tentang mekanisme judi online dan pinjaman online, semuanya saling berhubungan para pelaku yang bermain judi online jika sudah kecanduan mereka akan kehilangan akal sehatnya salah satunya dengan melakukan pinjaman online untuk bermain judi online.
Dalam sambutannya, Irkostrad membacakan amanat Kaskostrad yang mengatakan pada hari ini kita telah menyelesaikan Kegiatan Pembinaan Mental Dalam Menghadapi Tantangan Era Digital, dengan aman, tertib dan lancar. Berkenaan dengan hal tersebut, pada kesempatan ini saya sampaikan ucapan terima kasih kepada para peserta sekalian atas kesungguhan dan partisipasinya dalam mengikuti setiap materi selama berlangsungnya Kegiatan Pembinaan Mental Dalam Menghadapi Tantangan Era Digital. Begitu juga kepada penyelenggara yang telah melaksanakan kegiatan ini sehingga dapat berjalan dengan baik.
“Saya yakin dan percaya, bahwa materi yang telah disampaikan oleh para penatar akan menambah bekal pengetahuan yang berguna bagi kita dalam menghadapi tantangan di era digital, sehingga diharapkan dapat mendukung tugas pokok Kostrad kedepannya,” kata Kaskostrad.
“Melalui forum ini, saya ingin menyampaikan penekanan untuk dipahami dan dipedomani oleh para peserta sekalian. Yaitu dengan maraknya kasus yang berkaitan dengan judi online yang terjadi di masyarakat maupun di tubuh TNI/Polri, sampai mengakibatkan hutang yang menumpuk dan korban jiwa. Dimana ada sekitar 4000 prajurit TNI disinyalir terlibat dalam aktivitas judi online dengan menggunakan rekening gaji. Untuk meminimalisir hal tersebut agar Perwira di satuan masing-masing aktif dalam melakukan pengecekan terhadap prajurit untuk mencegah keterlibatan dalam judi online. Tekankan kepada seluruh personel agar tidak mudah tergiur oleh judi online yang beredar di Internet,” tambah Kaskostrad.
Tindak tegas anggota yang terlibat judi online, baik melalui sanksi disiplin atau proses pidana. Berikan pemahaman kepada prajurit tentang etika bermedia sosial dan Tingkatkan kepedulian terhadap kesejahteraan dan disiplin anggota di satuan masing-masing,” pungkas Kaskostrad. (NS/BG/Rel)