Kabanjahe | BGlobal : Sebanyak 613 Warga Binaan Rumah Tahanan Kelas II Kabanjahe, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara terima remisi umum dan Pengurangan masa pidana, menyambut Hari Kemerdekaan RI tahun 2024.
Penyerahan remisi ini ditandai dalam satu acara di Rutan Kabanjahe, pada Sabtu (17/8) yang dihadiri Bupati Karo beserta Forkopimda Karo, diterima Ka Rutan Kabanjahe, Candra Syahputra Tarigan beserta jajaran dan warga binaan.
Berkenaan Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe, Cipto Hosari Nababan, membacakan amanat Kemenkumham, Yasona Laoly, diantaranya, salam HUT Ke-79 tahun 2024 ini, ada tiga momen penting yakni, menyongsong ibukota baru Nusantara IKN, pergantian Presiden RI dan menuju Indonesia Emas 2045. Sehingga hal ini sebagai batu loncatan besar bagi Bangsa Indonesia.
Lanjut Nababan, pemberian Remisi dan pengurangan masa pidana warga binaan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga yang telah sungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan pihak Rutan.
Tambahnya, juga hal ini untuk menjadikan suatu momen penting sebagai suatu motivasi untuk selalu berprilaku baik, mematuhi aturan-aturan yang berlaku dan mengikuti program pembinaan dengan giat.
Sementara itu, Kepala Rutan Kabanjahe, Candra S Tarigan kepada Awak Media mengatakan, pihaknya bersyukur atas kepatuhan warga binaan Rutan Kabanjahe, yang dapat kita rasakan bersama tanpa ada keonaran maupun hal jelek lainnya.
Yang kesemuanya itu dapat tercipta dengan kekompakan jajaran Rutan Kabanjahe diantara pimpinan dengan staf, Pemkab Karo, juga warga binaan dan keluarganya serta elemen masyarakat Kabupaten Karo.
Terbukti pada tahun 2024 , warga binaan Rutan Kabanjahe ada sebanyak 613 warga mendapat Remisi Kemerdekaan dari 773 warga binaan, dan dengan remisi ini, ada sebanyak 23 warga, bebas.
Pantauan Awak media, acara berjalan lancar dan hikmat penuh kekeluargaan diantara peserta dan tamu undangan. (Calvin/BG)
.