Medan | BGlobal : Seorang wartawan yang sudah bikin laporan di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terkait Pencemaran nama baik yang dialaminya sebagai korban, Diduga dilakukan seorang Oknum Guru SD di Nias, yang miliki akun Facebook @mesra hia, Kini diundang Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada hari Selasa, 3 September 2024.
Adapun sebelumnya wartawan inisial DSG tersebut sudah bikin laporan Polisi nomor : LP/B/1067/VIII/2024/SPKT/POLDA SUMATRA UTARA, tanggal 8 Agustus 2024 terkait UU ITE pencemaran nama baik pada pasal 27A.
"Saya diundang penyidik untuk berikan klarifikasi atas laporan saya dan selanjutnya akan dijadwal untuk pemanggilan saksi, setelah itu baru pelaku oknum Guru itu dipanggil," Ucap DSG ternyata seorang pemilik media online nasional kepada wartawan yang meliput, Selasa (03/09/2024). (Tim/Rel)