Kabanjahe | BGlobal : Polres Tanah Karo pada Rabu (9/10/2024) sekira pukul 07.00 WIB, telah mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di Desa Batukarang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo.
Tersangka, JKT(42), warga Desa Batukarang, ditangkap setelah diamankan oleh warga setempat.
Saat diamankan, warga menemukan sebuah plastik assoy berwarna biru yang diduga berisi tujuh bungkus ganja dengan berat bersih 7,96 gram. Ganja tersebut masih dalam keadaan lembab, terdiri dari daun dan biji.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Harjuna Bangun, dalam Siaran Persnya, Selasa (15/10) mengungkapkan, bahwa pihaknya segera merespons laporan warga terkait penemuan ganja tersebut. "Personel Polsek Payung langsung mengamankan tersangka dari warga setelah menerima laporan. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang sigap dan berani melaporkan kejadian ini," ujar Kapolres.
Setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Karo untuk penyelidikan lebih lanjut. "Tersangka saat ini sudah kami serahkan ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk dilakukan proses penyidikan. Kami juga akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, Jhon dikenakan pasal 111 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkoba dengan ancaman hingga 12 tahun penjara. Kapolres berharap agar penindakan seperti ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menjauhi narkotika dan turut serta dalam upaya pemberantasan.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini agar dapat memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo," tutup AKBP Eko Yulianto. (Rahmat).