Terungkapnya Fakta Mengejutkan di Persidangan Antonius Anak Lukminto : Hacker Situs Judi Online, Kekerasan Fisik, dan Pengabaian Pengobatan Kejiwaan

Terungkapnya Fakta Mengejutkan di Persidangan Antonius Anak Lukminto : Hacker Situs Judi Online, Kekerasan Fisik, dan Pengabaian Pengobatan Kejiwaan

Selasa, 15 Oktober 2024,
   Foto : Advokat Donny, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md    dalam persidangan Antonius di PN Cirebon


Cianjur | BGlobal : Dalam lanjutan persidangan perkara nomor 262/Pid Sus/2024/PN Cjr di Pengadilan Negeri Cianjur, yang menjerat terdakwa Antonius, anak dari Lukminto, beberapa fakta mengejutkan terungkap di hadapan Majelis Hakim dan publik. Terdakwa Antonius menghadapi dakwaan terkait pelanggaran Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 303 KUHPidana terkait aktivitas judi online. Namun, di balik dakwaan tersebut, muncul fakta-fakta baru yang menyorot peran terdakwa dalam mengungkap praktik bandar judi online, serta perlakuan tak manusiawi yang ia terima selama dalam tahanan.

1. Antonius Anak Lukminto Menghack Server Situs Bandar Judi Online hingga Lumpuh Selama 12 Jam.


Salah satu pengungkapan yang paling mencengangkan adalah fakta bahwa sebelum penangkapannya, Antonius berhasil meretas (hack) server salah satu situs bandar judi online besar di Indonesia. Server tersebut tidak dapat beroperasi selama sekitar 12 jam, sehingga mengakibatkan kerugian besar bagi jaringan judi online tersebut. Fakta ini menjadi sorotan, mengingat tindakan Antonius tampaknya bertujuan untuk melumpuhkan aktivitas ilegal, namun ironisnya ia justru menjadi sasaran hukum dalam kasus ini. Pertanyaan besar yang muncul adalah: apakah Antonius, dengan kemampuannya meretas situs judi ilegal, seharusnya dianggap sebagai pelaku kriminal, atau sebagai individu yang berusaha mengganggu aktivitas kejahatan?

2. Kekerasan Fisik Terhadap Antonius Anak Lukminto di Tahanan Pengadilan Negeri Cianjur.


Sidang juga mengungkap perlakuan kejam yang dialami Antonius selama di tahanan. Pada 14 Oktober 2024, Antonius menyatakan di hadapan hakim bahwa ia mengalami kekerasan fisik saat berada di ruang tahanan Pengadilan Negeri Cianjur. Ia mengaku ditendang dan dicekik dengan teknik "rear naked choke" oleh sejumlah oknum pada bulan September 2024. Penganiayaan ini semakin memperparah kondisi Antonius, yang diketahui menderita skizofrenia paranoid sejak 2022. Keluarga Antonius sebelumnya telah melihat luka-luka serius pada tubuhnya, termasuk luka terbuka di tulang kering yang diduga akibat hantaman benda keras. Tindakan kekerasan ini tidak hanya memperburuk kondisi mental Antonius, tetapi juga melanggar hak asasi manusia yang dimilikinya sebagai tahanan.


3. Pengabaian Pengobatan Kejiwaan: Kontroversi Suplai Obat tanpa Pemeriksaan Psikiater.


Dalam persidangan yang sama, pada 14 Oktober 2024, Antonius  anak Lukminto memohon kepada hakim untuk diberikan obat olanzapine, yang merupakan obat untuk skizofrenia paranoid. Permintaan ini mengungkap masalah serius terkait pengobatan terdakwa selama dalam tahanan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) merespon dengan menyatakan bahwa, “Psikiater hanya bisa meresepkan obat kejiwaan jika pasien datang diperiksa.” Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar: dari mana pihak penegak hukum di Cianjur mendapatkan suplai obat kejiwaan bagi Antonius selama ia ditahan sejak 17 April 2024, mengingat Antonius tidak pernah dibawa ke psikiater untuk diperiksa secara langsung selain ke poli jiwa di RS Sartika Asih Bandung satu kali untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan oleh penyidik unit 1 Polres Cianjur? Apakah obat-obatan tersebut disalurkan melalui jalur resmi yang sesuai prosedur, atau ada praktik yang tidak transparan terkait distribusi obat-obatan psikiatrik ini? Tutur Lydia Oktavia adik kandung Antonius anak Lukminto. 


Fakta ini menyoroti kurangnya penanganan medis yang tepat terhadap terdakwa yang menderita skizofrenia paranoid, yang seharusnya menjadi prioritas dalam proses hukum yang berjalan. Antonius membutuhkan perawatan dari petugas medis yang profesional dan terlatih, bukan hanya diberikan obat tanpa prosedur yang jelas dan tanpa pemeriksaan psikiater yang mendalam.

Seruan untuk Keadilan dan Perlindungan Hak Terdakwa dengan Gangguan Mental.

Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md. ( Pemilik Firma Hukum Subur Jaya & Rekan, Pendiri dan Ketua Umum Organisasi Advokat Paralegal FERADI WPI ) Sebagai Penasehat Hukum dari terdakwa, menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap Antonius dan pengabaian terhadap kebutuhan medisnya merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. “Antonius seharusnya menerima perlindungan dan perawatan yang layak, bukan perlakuan brutal dan pengabaian terhadap kesehatannya. Kami berharap masyarakat dan media dapat terus mengawal kasus ini agar keadilan ditegakkan.”


Kasus ini tidak hanya mempertanyakan nasib Antonius, tetapi juga menggambarkan perlakuan yang lebih luas terhadap tahanan dengan gangguan mental. Tindakan brutal dan pengabaian medis hanya akan memperburuk kondisi mereka, dan perlu ada reformasi dalam penanganan tahanan dengan kebutuhan medis khusus. (Rel/Tim).



TerPopuler