Simalungun | BGlobal : Pejabat (PLT) Bupati Simalungun, H. Zonny Waldi, menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan untuk segera menangani limbah medis berbahaya yang ditemukan berserakan di belakang Puskesmas Nagori Dolok, Kecamatan Nagori Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Limbah infeksius dan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) tersebut diduga dibuang dan dibakar sembarangan di lokasi puskesmas, yang kini mendapat sorotan dari sejumlah pihak.
Penemuan ini pertama kali dilaporkan oleh Tim Koalisi Pewarta, Aktivis, LBH, dan LSM, yang langsung melakukan investigasi di lokasi. Salah satu anggota tim, R. Syaputra, menyatakan bahwa limbah medis berbahaya ini seharusnya ditangani sesuai standar keselamatan yang ketat. “Limbah ini bisa menularkan penyakit dan mengancam kesehatan masyarakat sekitar jika tidak dikelola dengan benar,” ujar Syaputra kepada media pada Minggu (10/11/2024).
Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan berbagai jenis limbah medis yang tidak terkelola, seperti infeksius yang berasal dari sisa prosedur medis dan berpotensi menyebarkan virus berbahaya. Jenis limbah lainnya meliputi limbah patologis, benda tajam, kimia, farmasi, dan sitotoksik, yang semuanya membutuhkan penanganan khusus agar tidak menimbulkan risiko kesehatan dan keselamatan.
Menanggapi situasi ini, H. Zonny Waldi menghubungi Kepala Dinas Kesehatan Simalungun, Edwin Tony Simanjuntak, untuk segera memberikan teguran kepada Kepala Puskesmas Nagori Dolok dan memastikan pembersihan dilakukan dengan baik. "Sudah saya telpon kadisnya agar diambil tindakan segera," kata Waldi.
Namun, pada waktu itu ketika tim investigasi berusaha mengonfirmasi kepada Kepala Puskesmas, pejabat tersebut tidak dapat hadir di lokasi, dan staf yang ada juga menolak memberikan keterangan lebih lanjut. Hingga kali kedua berita ini diterbitkan, pihak Puskesmas Nagori Dolok belum memberikan pernyataan resmi terkait masalah ini.
Kasus ini diduga melanggar berbagai peraturan pemerintah dan undang-undang lingkungan hidup, termasuk UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peraturan lainnya yang mewajibkan penanganan limbah medis secara aman. Jika terbukti melanggar, para pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar, terutama jika ditemukan adanya korban jiwa.
Masyarakat dan aparat penegak hukum kini menantikan tindak lanjut konkret dari pemerintah daerah dan dinas terkait untuk segera menyelesaikan permasalahan ini demi kesehatan dan keselamatan warga Simalungun. (Rel/Tim).