Setahun Laporan Terhadap Erika Siringoringo.Cs di Polrestabes Medan Mangkrak, Diduga Penyidik Tidak Berani Berikan Kepastian Hukum

Setahun Laporan Terhadap Erika Siringoringo.Cs di Polrestabes Medan Mangkrak, Diduga Penyidik Tidak Berani Berikan Kepastian Hukum

Sabtu, 14 Desember 2024,
Foto : Bukti laporan Doris Fenta Manurung 


Medan |BGlobal  : Pihak keluarga  Doris Fenita br. Marpaung mulai angkat bicara terkait pemberitaan di beberapa media online mengenai  ditetapkannya Doris Fenita br.Marpaung sebagai DPO.


Menurut keterangan dari kuasa hukum pihaknya belum pernah menerima surat keterangan DPO dari Kepolisian Polsek Medan Area, Sabtu (14/12/24).


Bukti-bukti dan saksi  yang dihadirkan pihak pelapor ke Kepolisian diduga ada di rekayasa.


Pihak keluarga Doris melalui Kuasa Hukum nya akan meminta copy asli rekaman video CCTV yang di jadikan alat bukti di Kepolisian dan akan dibuka terang nanti nya di Pengadilan sebagai alat bukti.


Menurut keterangan Doris dan Riris Partahi br.Marpaung  " awal mula saya hanya berkunjung kerumah duka untuk memberikan penghormatan terakhir kepada Almarhum Leli dan meminta agar Almarhum  di semayamkan dirumah Almarhum Leli sendiri, jelasnya 


Lanjut, ER yang dirasa masih anak-anak, terlalu mencampuri urusan orangtua dengan nada tidak sopan dan menunjuk jarinya kearah muka R Elina Nababan yang dinilai berbeda jauh usia lebih tua darinya.


Lantas saya menegurnya dan mengatakan jangan ikut campur ini urusan orang tua, dengan gaya lantangnya ER lari dari dalam rumah langsung menyerang saya.


Lebih lanjut, lagi katanya, padahal yang pertama sekali menyerang saya adalah ER, kemudian ER dibantu oleh NB dan ARY.

Saya di pegang mereka dan  terus dijambak dan dipukuli, lantas untuk membeladiri maka saya melakukan perlawanan,


"Semua itu ada di rekaman CCTV yang aslinya, bukan yang diduga sudah diedit mereka, " terang  Doris.


Diduga rekaman CCTV tersebut sudah diedit atau dipotong potong pihak mereka sehingga terlihat kalau sayalah yang menyerang ER, tegasnya lagi.


Masih dalam keterangan yang sama, Jaksa penuntut umum mengatakan dalam dakwaannya kalau ER saya seret keluar dari halaman rumah dan di hempaskan ke aspal.


Menurut saya itu adalah suatu kebohongan atau pernyataan palsu yang tidak benar , yang diberikan pihak ER kepada pihak Kepolisian, sehingga memunculkan opini kalau dia yang teraniaya.


Kebenarannya adalah pada saat saya dijambak dan ditarik baju saya dan kakak saya Riris sampai koyak sehingga terbuka dan kelihatan bra dari kakak saya Riris dan  mereka memukuli kami maka terjadilah pergumulan pada saat itu.


  karena ER badannya kecil dia terjatuh ke aspal akibat dari pergumulan yang terjadi karena saya membela diri pada saat saya dikeroyok mereka bertiga. Tegas Doris .


Diharapkan kejaksaan bisa menghadirkan rekaman CCTV aslinya yang sudah ada uji forensik  melalui Cybercrime Polda Sumatera Utara.


Apabila ada dengan sengaja menghilangkan barang bukti berupa rekaman CCTV asli  atau barang bukti suatu perkara pidana maka dapat di kenakan pasal 221 ayat (1) KUHP 


Jika Barang bukti berupa alat elektronik atau digital dapat juga dikenakan Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 jo. No.19 Tahun 2016 jo. No.1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 


Pihak keluarga juga mengatakan keberatan dengan pemberitaan di media online dan tik tok serta di Instagram yang tersebar mengenai status ibu Doris Fenita br. Marpaung sebagai DPO.


Dengan niat dan sengaja mereka

menyebarkan berita bohong atau hoax sehingga menjurus kearah fitnah kalau saya masih sebagai DPO, sehingga menyerang pribadi dan nama baik saya sebagai seorang Pegawai negeri sipil.


Pernyataan itu mereka unggah melalui media online, Instagram , Facebook dan tik tok.


Dengan pemberitaan miring terhadap diri saya yang tanpa konfirmasi sebelumnya maka saya akan  mengambil tindakan jalur hukum ucap, Doris.


Saya akan meminta kepada Kuasa Hukum akan segera somasi dan melaporkan ke dewan Pers buat media online yang memberitakan tanpa konfirmasi terlebih dahulu, Tegas Doris Fenita br Marpaung.


 Terpisah, Kuasa Hukum Doris Fenita br Marpaung ,  Thamrin Marpaung, S.H., dikonfirmasi awak media ,  menjelaskan  bahwa Dakwaan jaksa penuntut itu sah-sah saja, tetapi semua harus ada pembuktian terlebih dahulu.


"Dakwaan Jaksa itu sah-sah saja, tapi harus dibuktikan demi hukum," Jelas Thamri Marpaung S.H,


"Kita akan meminta kepada Jaksa untuk menghadirkan bukti yang akurat sesuai dengan bukti forensik yang ada ." Pintanya.


Kuasa Hukum juga mendesak pihak kepolisian Polrestabes Medan agar segera menetapkan status tersangka terhadap ER, NB, ARY.,  karena sudah 2 x panggilan sebagai saksi tidak dihadiri dan dianggap tidak kooperatif.


Jika terlapor dalam kasus pidana tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali, maka penyidik akan melakukan upaya paksa. Penjemputan paksa ini diatur dalam Pasal 112 ayat 2 KUHP.


Sebelumya ER bersama NB dan ARY sudah dilaporkan ke Polrestabes Medan dengan nomor ; STTLP / B / 3739 /XI /2023 / SPKT /POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMUT. dengan dugaan pasal 351 Jo 170 .


Sebagai terlapor Erika br.Siringo ringo , Nurintan br. Nababan dan Airini Ruth Yuni  br.Siringo-ringo 

Pada tanggal 10 November 2023, dan sampai sekarang belum ditetapkan statusnya .


Laporan ini sudah berjalan ditempat selama setahun lebih, sampai sekarang belum ada peningkatan status terhadap pelapor, tambahnya .


Mengenai penyebaran berita bohong atau hoax sehingga menjurus kearah fitnah akan kita laporan kan dengan pasal 311 KUHP dan pasal 27 UU ITE .


Untuk itu diminta kepada aparat penegak hukum agar bisa memandang persoalan ini menjadi atensi utama.


Karena setiap warga negara berhak mendapatkan keadilan Dimata hukum yang berkeadilan  didalam Negara kesatuan Republik Indonesia .


Dan segera menetapkan atau menaikkan status laporan dari saksi menjadi tersangka terhadap ER, NB dan ARY  tutup  Thamrin Marpaung , S.H. (Tim).


TerPopuler